Trendingmanado.com– Pemprov Sulut matangkan pelantikan 5 walikota/bupati di lima daerah di Sulut yakni Kotamobagu, Bolmut, Minahasa, Minahasa Tenggara dan Sitaro.
Sekprov Sulut Steve Kepel membenarkan, enam kepala daerah termasuk Talaud akan berakhir masa jabatannya pada 2023. Bb”Lima yang proses awal sampai September ini, kemudian menyusul Talaud yang berakhir Desember,” katanya.
Pihaknya saat ini mempersiapkan prosesi pelantikan lima Penjabat kabupaten/kota, yang sesuai rencana bakal dilaksanakan pada Senin 25 September 2023.
Ia mengatakan, persiapan sudah dimatangkan melalui rapat yang dihadiri seluruh sekretaris daerah (sekda) dari lima daerah, yakni Kotamobagu, Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Minahasa, Minahasa Tenggara (Mitra) dan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro).
“Lima Sekda yang diundang telah mengikuti rapat, untuk persiapan pelaksanaan pelantikan penjabat bupati dan wali kota. Siapa saja pihak-pihak yang akan diundang, mulai dari Forkopimda, ketua DPRD dan keluarga, agar nantinya tidak membludak,” ujar Steve Kepel.
Terkait nama penjabat yang akan dilantik, sebut Kepel, tengah berproses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ia pun enggan memberikan bocoran. Karena menurutnya, semua pejabat di lingkungan Pemprov Sulut memiliki kans untuk dipercayakan menjabat Plt bupati dan wali kota.
“Nama-nama penjabat sudah dikirimkan ke Kemendagri, dipastikan sebelum tanggal 25 September 2023 sudah ditetapkan,” tukasnya.
Kelima penjabat akan ditugaskan untuk menjalankan pemerintahan sampai terpilih kepala daerah dari hasil Pilkada di 2024 mendatang.
Menurut Kepel, penjabat yang ditetapkan sebagai pelaksana tugas (Plt) bupati dan wali kota, tentunya mengikuti ketentuan yang ditetapkan.
Diketahui, sesuai Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, disebutkan sejumlah syarat untuk menjadi penjabat bupati/wali kota.
Penjabat bupati dan wali kota yang diangkat, wajib memenuhi persyaratan mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan.
Juga penilaian kinerja pegawai selama tiga tahun terakhir, paling sedikit mempunyai nilai baik. Syarat berikutnya, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.(*)