Trendingmanado.com- Kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menangani kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di Kabupaten Minahasa kembali menjadi buah bibir masyarakat dan menjadi sorotan organisasi masyarakat di Tanah Toar Lumimuut.

Pasalnya, dari 3 orang pejabat eselon 2 di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa yang menjadi tersangka kasus korupsi, hanya 2 pejabat yang berhasil digiring hingga ke meja hijau, sementara yang satunya masih gentayangan dan lolos jeratan hukum.
Ini sebagaimana disampaikan Jefry Uno SH, Ketua Aliansi Wartawan Minahasa. “Penanganan kasusnya yang torang pertanyakan. Soalnya dari 3 pejabat yang ditetapkan tersangka, hanya 2 pejabat yang sudah ditangani dengan benar, namun yang satunya masih gentayangan dan seakan lolos dari jeratan hukum,” ujar Uno.
Menurutnya, tiga pejabat masing- masing, ST, mantan Kadis BKKBN, DK, mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Minahasa dan Kadis Perkim berinisial LP. “ST kasusnya sudah selesai disidangkan, dan DK saat ini sudah dilakukan penahanan dan menunggu tahapan persidangan. Sementara yang satunya lagi LP, yang kasusnya tidak diketahui lagi penanganannya sudah sampai di mana,” kata Uno.
Pegiat anti korupsi Minahasa ini mengatakan pihak penegak hukum seperti Kejaksaan harus menjelaskan kepada publik terkait korupsi di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Minahasa, sehubungan dengan penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pembangunan MCK Individual untuk masyarakat tidak mampu pada 12 desa di Kabupaten Minahasa, yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Nomor Sprint DIK : PRINT-01/P.1.11/Fd.1/03/2022 tanggal 8 Maret 2022. “Sebagaimana kita ketahui, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara (BPKP) dengan Nomor PE.03.03/SR-542/PW18/5/2022 tanggal 30 Juni 2022 bahwa pekerjaan pembangunan MCK Individual untuk masyarakat tidak mampu pada 12 desa di Kabupaten Minahasa yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2020, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp762.412.424,84,” beber Uno.
Menurutnya, proses hukum pada kasus korupsi ini harus diselesaikan, dimana saat ini hasil penyelidikan dan penyidikan Kejaksaan Negeri Minahasa diduga hilang sudah tidak jelas lagi, ”Memang uang hasil korupsi sudah dikembalikan, tapi tidak menghapuskan tindak pidana tersebut atau lolos dari jeratan hukum,” ujarnya
Hal senada disampaikan Ketua Ormas Laskar Manguni Indonesia (LMI) Kabupaten Minahasa, Noldy Lila, yang juga mempertanyakan Proses Hukum pada Kasus Tipikor di Minahasa.
“Kenapa kasus korupsi diperlakukan tidak sama? Artinya kalau kasus korupsi hasil temuan BPK RI, Kepolisian atau Kejaksaan layaknya diperlakukan sama, bukan dilihat dari unsur hasil kerugian negara disetor ke Kas negara atau ke pihak Kejaksaan, sehingga ada perbandingan. Ini tidak masuk akal jika kasus Dinas Perkim Minahasa disetor langsung ke kejaksaan lalu pidana korupsi ini didiamkan atau lolos dari jeratan hukum. Perlu keterbukaan agar masyarakat tou Minahasa tidak menilai negatif kepada institusi Kejaksaan Tondano dalam menegakkan hukum. Kinerja Pak Kejari Oktavia selama ini perlu diacungi jempol soal tindak pidana korupsi yang merugikan negara apalagi ‘doi rakyat’ dikebiri untuk diri sendiri, diproses hukum,” ujar Tonaas.
Ketua PB Nadatul Ulama Kabupaten Minahasa Haji Saparudin Madepungeng SE pun meminta pihak Kejaksaan mengungkap dan memberi penjelasan kepada masyarakat tentang proses hukum kasus korupsi tersebut.
” Harus ada tindak lanjut perkara Dinas Perkim, Saya sebagai tokoh agama di Minahasa sangat merespon positif tindakan kejaksaan soal membersihkan tindak pidana korupsi di tanah Toar Lumimuut yang sudah merugikan uang rakyat demi kepentingan pribadi atau orang lain secara bersama-sama. Namun kasus Dinas Perkim Minahasa harus dilanjutkan dan transparan agar tidak terkesan pilih kasih,” ujar Saparudin, saat buka puasa di Kawangkoan, kepada sejumlah Media.
Hal senada disampaikan pula Ketua Komunitas Independen Bersama Asas Rakyat (Kibar), yang melalui Ketua DPD Kabupaten Minahasa Marthen Sumakul kepada wartawan mengatakan, Kejaksaan Negeri Tondano seharusnya tidak tebang pilih dalam menangani kasus korupsi.
” Kejari Tondano seharusnya menunjukkan sikap yang tidak tebang pilih dalam menangani kasus korupsi, karena masyarakat sangat apatis terhadap semua proses penyelesaian kasus korupsi di Tanah Toar Lumimuut,” ujar Sumakul.
Sumakul juga menyampaikan, jika hal ini tidak ditindak lanjuti maka pihaknya bersama Ormas lainnya akan membuat Surat Terbuka untuk Presiden
Jokowi.(pnk)






