Gubernur Yulius Selvanus Ajukan Harmonisasi Aturan Tambang Rakyat ke Menteri Bahlil Demi Legalitas Usaha Masyarakat Lokal

Trendingmanado.com — Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE menemui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Bahlil Lahadalia, di Kantor Kementerian ESDM RI, Jakarta, Senin (28/9/2026). Pertemuan audiensi ini membicarakan percepatan tata kelola pertambangan rakyat serta harmonisasi regulasi antara Kementerian ESDM dengan kementerian atau lembaga lainnya.

Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Yulius memaparkan adanya sejumlah ketidaksesuaian dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 18 Tahun 2025 jika disandingkan dengan ketentuan pada kementerian/lembaga lain. Poin krusial yang disoroti mencakup Pasal 72 ayat (2) mengenai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta Pasal 29 tentang skema pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Prioritas.

Gubernur Yulius menegaskan perlunya revisi Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025 yang merupakan Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Langkah ini mendesak guna mempercepat pengimplementasian dan peningkatan status WPR menjadi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar legalitas usaha masyarakat lokal segera terwujud.

Jenderal bintang dua purnawirawan TNI ini juga memastikan, Dokumen Pengelolaan WPR Provinsi Sulawesi Utara telah selesai disusun secara komprehensif.

Pada kesempatan itu, ia langsung mengajukan percepatan penandatanganan dokumen tersebut agar segera ditetapkan menjadi Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM.

Dalam audiensi tersebut, Gubernur Yulius turut didampingi oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulut Rainer Dondokambey, Tim Ahli Gubernur Fiko Onga, serta Kepala Badan Penghubung Pemprov Sulut di Jakarta Reynald Walujan.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *