9 Parpol Terima Bantuan Keuangan 1,753 M dari Pemprov Sulut

Trendingmanado.com — Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE menginstruksikan untuk mempercepat proses administrasi dan penyaluran Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2026.

Instruksi tersebut ditegaskan dalam pelaksanaan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2026, yang berlangsung di ruang CJ Rantung kantor gubernur, Selasa (15/9/2026).

Kegiatan ini adalah bagian dari komitmen Pemprov Sulut dalam memperkuat kelembagaan partai politik, meningkatkan kualitas pendidikan politik, serta mewujudkan tata kelola bantuan keuangan negara yang tertib, transparan, dan akuntabel.

Bantuan keuangan Parpol diberikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 36 Tahun 2018.

 

Gubernur Tekankan Proses Cepat dan Akuntabel

Gubernur Yulius menekankan, seluruh proses penyaluran bantuan keuangan partai politik harus dilaksanakan secara cepat, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Instruksi tersebut menjadi perhatian jajaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Daerah Provinsi Sulut untuk memastikan seluruh tahapan administrasi berjalan efektif tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas.

“Instruksi Bapak Gubernur jelas, proses administrasi harus dipercepat dan dilaksanakan secara tertib. Bantuan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap penguatan demokrasi dan pendidikan politik masyarakat,” ujar Kepala Badan Kesbangpol Daerah Provinsi Sulut, Johnny Alexander Suak SE MSi.

Menurutnya, bantuan keuangan partai politik bukan sekadar dukungan anggaran, melainkan instrumen penting dalam membangun sistem demokrasi yang sehat melalui pendidikan politik, kaderisasi, dan penguatan kelembagaan partai.

 

Total Bantuan Rp1,753 Miliar

Berdasarkan perolehan suara sah Pemilu Tahun 2024, nilai bantuan keuangan Partai Politik di Provinsi Sulawesi Utara ditetapkan sebesar Rp1.200 per suara sah.

Total alokasi bantuan keuangan kepada sembilan Partai Politik sebesar

Rp1.753.068.000,- yang diberikan berdasarkan partai politik (lihat tabel).

 

Rincian Alokasi Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2026  Berdasarkan Partai Politik

No.  Partai Politik  Jumlah Bantuan
1  PDI Perjuangan  Rp722.422.800
2  Partai Golkar  Rp256.550.400
3  Partai Demokrat  Rp199.333.200
4  Partai NasDem  Rp193.828.800
5  Partai Gerindra  Rp150.116.400
6  Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)  Rp78.934.800
7  Partai Solidaritas Indonesia (PSI)  Rp59.340.000
8  Partai Keadilan Sejahtera (PKS)  Rp47.136.000
9  Partai Perindo  Rp45.405.600
   TOTAL  Rp1.753.068.000

 

Delapan Partai Hadir, Golkar Lengkapi Administrasi

Dalam kegiatan penandatanganan BAST, sebanyak delapan partai politik hadir memenuhi undangan Pemprov Sulut, masing-masing melalui ketua, bendahara, dan tenaga administrasi bantuan politik.

Partai politik yang hadir terdiri atas PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Partai NasDem, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Perindo.

Sementara itu, Partai Golkar belum mengikuti penandatanganan BAST karena masih dalam proses melengkapi dokumen pengajuan permohonan Bantuan Keuangan Partai Politik dan Surat Keputusan Kepengurusan DPD Partai Golkar Provinsi Sulawesi Utara.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tetap memberikan ruang dan kesempatan bagi Partai Golkar untuk melengkapi persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Dukungan untuk Pendidikan Politik dan Demokrasi

Kepala Kesbangpol Sulut Johnny Alexander Suak menjelaskan, bantuan keuangan tersebut diarahkan untuk mendukung kegiatan pendidikan politik, kaderisasi anggota partai, penguatan kelembagaan organisasi, serta peningkatan kualitas kehidupan demokrasi.

“Penandatanganan BAST ini merupakan tahapan penting untuk memastikan bantuan keuangan negara disalurkan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami berharap seluruh Partai Politik memanfaatkan bantuan ini sesuai peruntukannya,” jelasnya.

Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berkomitmen membangun hubungan kelembagaan yang harmonis dengan seluruh Partai Politik sebagai bagian dari kekuatan strategis dalam menjaga stabilitas politik, keamanan, dan pembangunan daerah.

 

Komitmen Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pelaksanaan penandatanganan BAST Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2026 berlangsung tertib dan lancar.

Melalui kebijakan ini, Pemprov Sulut di bawah kepemimpinan Gubernur Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE terus memperkuat sinergi bersama partai politik dalam mewujudkan demokrasi yang berkualitas, pemerintahan yang akuntabel, serta pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat untuk Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *