Alokasi Anggaran Perubahan APBD 2026, Dieksekusi Pada Tiga Prioritas, Penjelasan Gubernur Yulius Pada Rapat Paripurna

Trendingmanado.com— Rapat Paripurna DPRD Sulut dalam rangka Penyampaian/Penjelasan Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sulut TA 2026, digelar Senin (14/9/2026), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sulut dr Fransiscus Andi Silangen SpB KBD, dan dihadiri Wagub Sulut Dr J Victor Mailangkay SH MH, para Wakil Ketua dan Anggota DPRD Sulut, Forkopimda Provinsi, Sekprov Tahlis Gallang SIP MM, pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemprov, para pejabat fungsional Ahli Utama, Koordinator dan Tim Ahli Gubernur (TAG), para pejabat administrator dan pejabat fungsional Ahli Madya.

Dalam penjelasannya, Gubernur Yulius mengungkap, Skema Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sebagaimana yang telah disepakati bersama dalam Nota Kesepakatan Perubahan KUA PPAS Tahun Anggaran 2026 (lihat grafis).

Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ini adalah respon strategis dan adaptabilitas Pemprov Sulut dalam menyikapi dinamika yang terjadi di lapangan, baik perubahan asumsi fiskal, serta pemenuhan atas kewajiban-kewajiban yang vital dan tidak dapat ditunda.

Secara spesifik, Perubahan APBD 2026 didorong beberapa faktor, yakni:

  1. Penyesuaian Ruang Fiskal dan Penajaman Prioritas Adanya finalisasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 oleh BPK RI, serta penyesuaian alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) dan Transfer ke Daerah. “Ruang fiskal yang terkoreksi ini, kami manfaatkan untuk melakukan penyesuaian dengan menggeser atau merasionalisasi anggaran dari program yang lambat dieksekusi di Semester I menuju program prioritas yang berdaya ungkit tinggi bagi Masyarakat,” sambungnya.
  2. Pemenuhan Kewajiban Mengikat dan Integritas Fiskal. Pemerintah Daerah bertanggung jawab penuh menjamin penuntasan hak-hak normatif ASN dan PPPK, pembayaran kewajiban cicilan utang daerah, serta penyelesaian tindak lanjut temuan BPK RI maupun reviu APIP. Kewajiban hukum dan moral ini harus tuntas diselesaikan tanpa mengganggu mutu pelayanan publik sedikit pun.
  3. Respon Cepat Terhadap Keadaan Darurat dan Mendesak Menjawab tantangan yang tidak terprediksi sebelumnya, Pemerintah Daerah telah mengambil langkah quick response melalui mekanisme Perubahan Penjabaran APBD yang telah ditetapkan melalui Peraturan Gubernur.

“Melalui kesempatan ini, saya ingin tegaskan bahwa meskipun ruang fiskal mengalami penyesuaian dan rasionalisasi teknis, arah komitmen pembangunan Sulut tidak akan pernah surut,” tegas Gubernur.

Meskipun postur anggaran mengalami penyesuaian, tema pembangunan RKPD tahun 2026 tetap sama dan seirama,  yaitu ‘Penguatan Sumber Daya Manusia, Agrobisnis dan Pariwisata yang Didukung Regulasi dan Inovasi’, dengan delapan prioritas pembangunan daerah, yang menjadi jangkar kebijakan untuk memastikan setiap rupiah bermanfaat bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Selanjutnya, dari sisi kebijakan penganggaran, Pemprov melakukan penyesuaian terhadap target SiLPA, alokasi Pendapatan Transfer ke Daerah sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran DAU Tahun Anggaran 2026, Penyaluran Kurang Bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2024, serta Penyaluran Dana Treasury Deposit Facility Tahun Anggaran 2026, maupun penerimaan Hibah Apresiasi dari Kementerian Dalam Negeri.

“Ruang fiskal yang terkoreksi ini, kita alokasikan secara proposional dan terarah pada tiga pilar utama prioritas belanja daerah,” jelas Gubernur. Yang pertama, jelas Gubernur, adalah akselerasi belanja modal, yang difokuskan pada peningkatan konektivitas infrastruktur jalan, jaringan, irigasi pertanian, pembebasan lahan strategis, serta sarana penunjang pariwisata, pendidikan, kesehatan, dan sentra agrobisnis.

Yang kedua, penguatan sektor produktif dan strategis, dengan mendorong promosi pariwisata, pembinaan olahraga prestasi, penguatan ketahanan pangan (pertanian, perikanan, UMKM), serta pendanaan kajian teknis strategis (AMDAL, pertambangan, penataan ruang. Selanjutnya yang ketiga adalah program pro-rakyat dan perlindungan social, dengan mengalokasikan anggaran pada sektor yang langsung menyentuh masyarakat, termasuk pemenuhan Universal Health Coverage (UHC), Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, SPM, mandatory spending.

Di samping itu, dalam memastikan seluruh program dan alokasi anggaran pada tiga pilar prioritas tersebut tereksekusi secara presisi dan tepat sasaran, seluruh proses penyusunan Perubahan APBD ini kita kawal dan kunci secara terintegrasi melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) berbasis digital, sesuai amanat Permendagri Nomor 70 Tahun 2019. Integrasi sistem ini adalah komitmen kita bersama untuk menjamin transparansi, efektivitas, serta efisiensi optimal dalam pendayagunaan setiap rupiah sumber daya daerah.

 

Setelah menyampaikan pokok-pokok penjelasannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2026, Gubernur meyakini, melalui pembahasan yang mendalam, konstruktif, dan dilandasi semangat kebersamaan, rancangan tersebut dapat disempurnakan menjadi sebuah produk hukum daerah yang aspiratif, realistis, dan berdaya guna bagi kemajuan Sulawesi Utara.

“Untuk itu, kami membuka diri untuk setiap masukan, saran, dan pandangan dari DPRD Provinsi Sulawesi Utara pada tahapan pembahasan selanjutnya,” kuncinya.

Tampak hadir juga, Direktur Utama dan Komisaris Utama PT Bank SulutGo, General Manager PT PLN Suluttenggo, Kakanwil Kementerian Haji dan Umrah Sulut, Tim Khusus Gubernur Percepatan PSN, Direksi Perumda Pembangunan Sulut, Direksi dan Dewan Komisaris PT Pengembangan Pariwisata Sulawesi Utara (PPSU), Direksi dan Dewan Komisaris PT Membangun Sulut Maju, Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah Sulut, pimpinan instansi vertikal, Tenaga Ahli Fraksi DPRD, para Ketua BEM Perguruan Tinggi, insan pers.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *