Trendingmanado.com– Pihak Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado melalui Humas mengklarifikasi isu yang viral yang menyebutkan pencopotan sepihak Rektor Unsrat kepada dosen, Jumat 25 Juli 2025.
Melalu rilis kepada wartawan, Humas Unsrat menegaskan, Rektor Unsrat Prof.Dr.Ir Oktovian Berty Alexander Sompie, M.Eng.IPU.ASEAN,ENG., sejak menjadi Rektor sampai saat ini tidak pernah sekalipun melakukan ‘pencopotan’ jabatan tugas tambahan seperti Wakil Dekan (Wadek), Ketua Jurusan (Kajur), Koordinator Program Studi (Korprodi) pada semua fakultas di lingkungan Unsrat.
Dijelaskan Humas Unsrat, bahwa hal-hal tersebut di atas adalah kewenangan Dekan yang kemudian diusulkan untuk ditetapkan dan dilantik oleh Rektor. Kasus Dr.Lucky Dotulong SE MSi, pada prinsip normatif bukan ‘pencopotan’ dari jabatan tugas tambahan sebagai Kajur Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), tetapi dipindahtugaskan dan diangkat dalam jabatan negeri yang lain sebagai Kepala Laboratorium Tingkat Universitas pada Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (LPMPP) Unsrat, sesuai amanat Statuta Unsrat Tahun 2018, pasal 41 ayat 5, huru
Ditegaskan pula, Rektor Unsrat menetapkan Dr.Lucky Dotulong SE MSi, sesuai prosedur lazimnya diusulkan oleh Dekan FEB. Humas Unsrat juga perlu menjelaskan, Unsrat sebagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sama dengan PTN lainnya di Indonesia, tidak memiliki jabatan struktural yang diberikan kepada tenaga pendidikan/dosen melainkan hanya jabatan tugas tambahan. Oleh karena itu untuk jabatan tugas tambahan tidak dikenal istilah ‘promosi’ dan ‘demosi’. Promosi dan demosi adalah terminologi pada jabatan struktural.(***)






