Trendingmanado.com— Meski sempat diwarnai aksi protes dari sejumlah elemen masyarakat yang menuntut transparansi, DPRD Provinsi Sulut menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Ranperda RTRW) Provinsi Sulut 2025-2044.
Sebagaimana aturannya, Ranperda tersebut disetujui Anggota DPRD Sulut melalui Rapat Paripurna, yang digelar Selasa 24 Februari 2026, di ruang rapat paripurna kantor DPRD Provinsi Sulut.
Gubernur Sulut Yulius Selvanus turut menghadiri rapat paripurna tersebut. “Saya bangga menyatakan Ranperda RTRW Sulut 2025-2044 telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulut.
Ini bukan sekadar dokumen, melainkan ‘Mahakarya’ regulasi sebagai peta jalan pembangunan 20 tahun ke depan – wujud amanah Konstitusi untuk kemaslahatan rakyat,” ungkap Gubernur melalui unggahannya.
Sebelumnya, Ranperda ini telah mendapatkan Persetujuan Substansi dari Kementerian ATR/BPN pada 19 Februari 2026. “Dan persetujuan tersebut menjamin validitasnya. Kita prioritaskan keseimbangan pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan untuk generasi sekarang dan mendatang,” kata Gubernur Yulius.
Selanjutnya, Gubernur Yulius mengajak semua elemen masyarakat di Sulut untuk mengawal RTRW tersebut ke proses selanjutnya. “Mari kita kawal proses evaluasi di Kemendagri dengan semangat Mapalus dan Gotong Royong. Semoga Sulut semakin maju, sejahtera, dan berkelanjutan,” tegas Gubernur.
Rapat paripurna juga dihadiri Wagub Sulut Johanis Victor Mailangkay, Plt Sekprov Sulut Denny Mangala, serta para pejabat Pemprov Sulut.(***)







