Disetujui Dalam Rapat Paripurna, DPRD Kabupaten Minut Tetapkan Propemperda Tahun 2026 dan Dua Rancangan Peraturan Daerah

Trendingmanado.com— Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Utara menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2026, pada Rapat Paripurna, Senin 1 Desember 2025.

Selain Propemperda Tahun 2026, Rapat Paripurna DPRD Minahasa Utara juga menyetujui ditetapkannya dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda Kabupaten Minahasa Utara tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Ranperda Kabupaten Minahasa Utara tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan.

(Foto: dik)

Diketahui, rapat paripurna tersebut digelar dengan tiga agenda. Yang pertama adalah Penetapan Propemperda Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2026, kemudian agenda kedua, Pembicaraan Tingkat II Atas Ranperda Kabupaten Minahasa Utara tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dan selanjutnya, agenda ketiga adalah Pembicaraan Tingkat II Atas Ranperda Kabupaten Minahasa Utara tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan.

 Rapat paripurna yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna Tumatenden, dipimpin Ketua DPRD Vonny Adel Rumimpunu SE, didampingi Wakil Ketua Edwin M. Nelwan SP, dan Wakil Ketua Chyntia I. Erkles SAB, dan dihadiri Bupati Minut Joune JE Ganda SE MAP MM MSi, para Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara, serta jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.

(Foto: dik)

“Rapat Paripurna Dewan, hadirin yang saya hormati, kita telah ikuti bersama Penyusunan dan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2026 serta Laporan Pansus yang di dalamnya juga telah kita dengarkan pendapat dari fraksi-fraksi Dewan yang akan dilakukan pengambilan keputusan pada hari ini. Dan untuk pengambilan keputusannya, keputusannya kami serahkan sepenuhnya kepada forum rapat paripurna dewan yang terhormat. Untuk itu kami mohon persetujuan kepada forum rapat paripurna dewan yang terhormat, apakah Penetapan Pembentukan Program Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2026 ada persetujuan bersama Kepala Daerah dan DPRD, atas Rancangan Perda Kabupaten Minahasa Utara tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, atas Rancangan Perda Kabupaten Minahasa Utara tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan dapat disetujui?” ujar Ketua DPRD dan kemudian dijawab dengan kata setuju oleh seluruh Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara.

(Foto: dik)

Sebelum Penetapan, Rapat Paripurna telah mendengarkan Laporan Pansus, Pendapat Akhir Fraksi-fraksi, dan Pendapat Akhir Bupati Minahasa Utara.

Terkait Propemperda Tahun 2026, Ketua DPRD menjelaskan, dalam keadaan tertentu, DPRD atau kepala daerah dapat mengajukan Rancangan Perda di luar Propemperda dengan tiga alasan. “Satu, mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik ataupun bencana alam. Dua, menindaklanjuti kerjasama dengan pihak lain. Tiga, mengatasi keadaan tertentu lainnya yang memastikan urgensi atas suatu Rancangan Perda yang dapat disetujui bersama oleh AKD yang khusus menangani bidang pembentukan Perda dan unit yang menangani bidang hukum pada Pemerintahan daerah. Perintah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah Propemperda ditetapkan,” urainya.

Propemperda adalah sebuah instrumen perencanaan yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis oleh DPRD dan kepala daerah untuk jangka waktu satu tahun berdasarkan skala prioritas, yang tujuannya untuk menjadi pedoman penyusunan Ranperda agar lebih terarah, sesuai kebutuhan daerah, serta selaras dengan aspirasi masyarakat dan pembangunan daerah.

(Foto: dik)

Ketua DPRD juga menjelaskan tahapan-tahapan yang telah dilakukan dalam proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan. “Rapat Paripurna juga memperhatikan kembali apa yang disampaikan oleh Bupati Minahasa Utara dalam penjelasannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Rancangan Perda tentang Tatacara Penyelenggaraan Cadangan Pangan. Ini diadakan rapat paripurna dewan yang lalu, yang dilanjutkan dengan Pemandangan Umum Fraksi-fraksi Dewan yang pada intinya berpendapat bahwa dalam keadaan tersebut setuju untuk dibicarakan pada tingkat berikutnya,” ungkapnya.

Panitia Khusus DPRD Kabupaten Minahasa Utara, lanjutnya, sebagaimana di Putusan Pimpinan Dewan, telah dilanjutkan ke pembahasan lebih lanjut. “Bersama pihak eksekutif,  Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, Pansus telah melakukan serangkaian kegiatan berupa rapat pembahasan dan fasilitasi ke Gubernur Sulawesi Utara dalam rangka pengkajian secara yuridis formal material. Yang pada intinya Ranperda ini telah selesai dibahas untuk mendapat persetujuan bersama,” katanya.(dik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *