Trendingmanado.com— DPRD Kabupaten Minahasa Utara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pembicaraan Tingkat I Atas Ranperda Kabupaten Minahasa Utara tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum dan Ranperda Kabupaten Minahasa Utara tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Serta Pembentukan Panitia Khusus. Selain itu, paripurna juga digelar dengan agenda Perubahan Keputusan DPRD Kabupaten Minahasa Utara Nomor 07 Tahun 2024 tentang Penetapan Kegiatan Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang Pertama Tahun 2025.
Rapat Paripurna yang digelar Selasa 11 Juni 2025, di ruang rapat paripurna dihadiri 28 wakil rakyat Minahasa Utara dan dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Utara Vonny Adel Rumimpunu SE, didampingi Wakil Ketua Edwin M. Nelwan SP, dan Wakil Ketua Chyntia I. Erkles SAB.

Hadir juga Bupati Minahasa Utara, Joune J.E Ganda SE MAP MM MSi, Wakil Bupati Kevin William Lotulung SH MH, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Minahasa Utara dan Ketua PN Airmadidi, Pimpinan dan Anggota Dewan, Sekretaris DPRD Minut, para Staf Ahli Bupati, Asisten, Inspektur, Kaban, Kadis, kepala satuan di Pemkab Minut, Kabag Setdakab, Camat, Direktur RSUD Maria Walanda Maramis, Dirut PUD Klabat, Direktur PDAM, Kepala Puskesmas, Staf Ahli AKD, Tenaga Ahli Fraksi DPRD, dan insan pers.
Ketua DPRD Minut, Vonny Adel Rumimpunu SE, memimpin jalannya rapat paripurna, dan di awal rapat, membacakan susunan acara rapat paripurna. “Kedua, Pembacaan Penyampaian Surat Masuk. Ketiga, Penjelasan Kepala Daerah terhadap dua Ranperda, keempat, Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap dua Ranperda, kelima, Tanggapan Jawaban Kepala Daerah terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi. Keenam, Pembentukan dan Penetapan Panitia Khusus serta Perubahan Keputusan DPRD Kabupaten Minahasa Utara 2025 Nomor 07 Tahun 2025 tentang Penetapan Kegiatan Masa Persidangan ke-3 Tahun Sidang Pertama Tahun 2025. Ketujuh, Penutup. Namun sebelum rapat ini dilanjutkan, saya ingin tanyakan kepada Anggota DPRD Yang Terhormat, apakah susunan acaranya sudah dapat disetujui?” tanyanya, disambut seruan ‘Setuju’, dan palu pun diketuk dan rapat paripurna dilanjutkan.

Sekretaris DPRD Kabupaten Minut, Jossy Kawengian, kemudian membacakan surat masuk, di antaranya, surat dari Pemkab Minut, perihal Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, kemudian surat perihal Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Surat masuk juga datang dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Minut tentang Penyampaian yang menjelaskan bahwa kedua Ranperda tersebut telah dibahas oleh Bapemperda dan siap dilanjutkan dalam Paripurna Pembicaraan Tingkat I.
Ketua DPRD Minut sendiri dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemkab Minut yang kembali meraih penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2024, dimana, Pemkab Minut di bawah kepemimpinan Bupati Joune Ganda SE MAP MM MSi dan Wakil Bupati Kevin W. Lotulung SH MH, sejak tahun 2021 sampai 2024, dalam 4 tahun berturut-turut Kabupaten Minahasa Utara meraih WTP dalam pengelolaan keuangan, yang menunjukkan adanya pengelolaan keuangan yang akuntabel dari transparan. “Semoga prestasi ini terus dipertahankan dan menjadi motivasi seluruh jajaran untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik di Kabupaten Minahasa Utara. Atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD juga menyampaikan selamat pada Pak Bupati dan Wakil Bupati bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara yang telah sukses menyelenggarakan Musyawarah ke-6 dan Hari Ulang Tahun ke-25 Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi),” ujarnya, sembari menambahkan ucapan selamat kepada Bupati Joune Ganda yang telah terpilih sebagai Sekretaris Jenderal Apkasi periode 2025-2030.

Paripurna dilanjutkan dengan mendengarkan Penjelasan Kepala Daerah terhadap dua Ranperda. Bupati Minut Joune J.E Ganda SE MAP MM MSi dalam penjelasannya menguraikan pentingnya dua Ranperda tersebut. “Pemberian bantuan hukum oleh pemerintah kepada masyarakat merupakan suatu bentuk upaya memastikan masyarakat khususnya masyarakat yang miskin yang ada di daerah dapat menikmati kedudukan yang sama di mata hukum. Masyarakat miskin di Kabupaten Minahasa Utara yang berhadapan dengan masalah atau pelanggaran hukum, baik perkara hukum perdata maupun pidana, maupun tata usaha Negara, perlu mendapatkan pendampingan hukum yang tentunya berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam menyelenggarakan bantuan hukum. Untuk itu Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Utara di pandang perlu segera membentuk peraturan daerah tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Dengan adanya payung hukum yang mendasari pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kabupaten Minahasa Utara, dapat memberikan kepastian hukum serta mewujudkan keadilan yang merata bagi masyarakat yang ada di Kabupaten Minahasa Utara,” urainya.

Selanjutnya, secara bergantian fraksi-fraksi di DPRD Minut, yakni Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat dan Fraksi Tonsea, menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi terhadap kedua Ranperda, yang kemudian ditanggapi oleh Bupati Minut. “Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Ketua DPRD dan para Wakil Ketua DPRD serta segenap Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara yang telah menerima Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, untuk dibahas pada tahap selanjutnya. Masukkan dan saran dari Pimpinan dan Anggota DPRD sangat kami harapkan sebagai bentuk sinergitas dan soliditas pemerintah daerah bersama lembaga DPRD. Saya juga meminta kepada seluruh perangkat daerah untuk bekerja sama dan kooperatif menyediakan kebutuhan data selama tahapan pembahasan demi menyempurnakan Ranperda ini. Untuk catatan-catatan lain dari pandangan umum fraksi akan kami jawab secara tertulis,” tegasnya.
Rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda Pembentukan dan Penetapan Panitia Khusus serta Perubahan Keputusan DPRD Kabupaten Minahasa Utara 2025 Nomor 07 Tahun 2025 tentang Penetapan Kegiatan Masa Persidangan ke-3 Tahun Sidang Pertama Tahun 2025.(*)






