Pemdes Kanonang Dua Resmi Lantik Panitia Pengadaan Lahan Pekuburan dan Olahraga

Trendingmanado.com-Pemerintah Desa Kanonang Dua, Kecamatan Kawangkoan Barat, resmi melantik Panitia Pengadaan Lahan Pekuburan dan Lahan Olahraga dalam kegiatan yang digelar di Kantor Hukum Tua, Rabu malam (9/7/2025).

Hukum Tua Desa Kanonang Dua, Welly Rawis, menjelaskan bahwa rencana pengadaan dua lahan tersebut telah dimusyawarahkan sejak tahun 2023 hingga 2024. “Sudah dua tahun dimusyawarakan, dan tahun ini Pemerintah Desa melaksanakan pertemuan sebagai upaya merumuskan serta menyepakati program-program prioritas pembangunan secara matang,” ungkapnya.

Setelah melalui rangkaian pembahasan dan evaluasi, pada Rabu malam dilangsungkan pelantikan resmi panitia pengadaan lahan pekuburan dan lahan olahraga oleh Pemerintah Desa Kanonang Dua. Pelantikan ini turut disaksikan oleh jajaran Pemerintah Desa serta sejumlah tokoh masyarakat Kanonang Dua.

“Pemerintah Desa kali ini kembali menegaskan komitmen untuk mendorong pembangunan yang berpihak pada kebutuhan nyata masyarakat. Fokus utama diarahkan pada program-program di bidang sosial kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat,” ungkap Hukum Tua Welly Rawis.

Lanjutnya, “Salah satu hasil strategis yang dicapai adalah terbentuknya kepanitiaan pengadaan lahan pekuburan dan lahan olahraga secara swadaya. Inisiatif ini mendapat dukungan penuh dari masyarakat sebagai bagian dari langkah nyata dalam menyediakan fasilitas publik yang berkelanjutan,” kata Hukum Tua Welly.

“Dengan memohon pertolongan dari Tuhan Yang Maha Kuasa, kepanitiaan ini akhirnya terbentuk demi kebaikan anak cucu di masa depan,” ujar Welly Rawis.

Adapun estimasi anggaran yang dibutuhkan untuk pengadaan dua lahan tersebut berkisar antara Rp500 juta hingga Rp600 juta. Panitia yang telah dilantik akan segera menyusun rencana kerja teknis, termasuk strategi penggalangan dana secara gotong-royong.

Kegiatan ini merupakan wujud nyata bahwa partisipasi aktif masyarakat tetap menjadi pondasi utama dalam pembangunan desa Kanonang Dua. Tutup Hukum Tua Welly. (pnk)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *