Trendingmanado.com- Warga Minahasa gempar dengan kejadian yang merenggut nyawa 8 warga Minahasa yang diduga akibat konsumsi miras (Captikus Oplosan). Selain 8 orang meninggal dunia, 3 lainnya dirujuk dan satu orang sementara dirawat di RS Siloam Sonder. 8 korban yang meninggal dunia berasal dari beberapa kecamatan yaitu Kecamatan Sonder, Kecamatan Kawangkoan Utara, dan Kecamatan Kawangkoan.
Direktur RS Siloam Sonder dr Daud Alexander Kiroyan MKes kepada sejumlah wartawan mengatakan, pihak RS telah berusaha melakukan tindakan penyelamatan. “Sampai saat ini kami pihak Rumah Sakit berupaya untuk menyelamatkan nyawa korban. Beberapa tindakan sudah kami upayakan, namun para korban tidak bisa diselamatkan,” ungkapnya sembari menambahkan, korban masuk di IGD RS Siloam Sonder mulai tanggal 29 April sampai saat ini.
Sementara di tempat terpisah, Camat Kawangkoan Utara Fabian Mendur mengatakan, Pemerintah Kecamatan Kawangkoan Utara, dengan peristiwa yang terjadi beberapa hari ini, di mana ada masyarakat yang mengalami musibah yang sampai merenggut nyawa kemungkinan karena indikasi banyak mengkonsumsi minuman beralkohol sehingga memicu hal yang tidak diinginkan yaitu kematian. “Untuk itu kami, Pemerintah, mengimbau kepada masyarakat agar supaya selalu menghindari hal yang mengancam keberadaan hidup kita, terutama bagi pecandu miras,” ujarnya.
Mendur juga mengatakan, untuk para penjual miras agar dapat mengikuti aturan yang ada. “Aturan yang mengatur dalam menjual minuman keras atau beralkohol harus mengantongi ijin,”katanya.
Polres Minahasa, menurut Kapolres AKBP S.Sophian mengatakan, sehubungan dengan info dimaksud, berkolaborasi dengan pihak Dinkes Kabupaten Minahasa, Pemerintah Kecamatan Kawangkoan Utara, Kawangkoan, dan Kecamatan Sonder serta Pemerintah Kabupaten Minahasa. “Sampai saat ini telah mengambil langkah mengecek tentang kebenaran info tersebut dan apabila benar demikian, maka pihak Polres Minahasa akan melakukan penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan aturan yang ada,” katanya.
Polres Minahasa, menurutnya, selama ini sudah melakukan upaya kepolisian baik itu Preemptif melalui giat sambang Bhabinkamtibmas, Jumat Curhat, Minggu kasih, KRYD dan lainnya, selain itu tindakan Preventif melalui giat patroli Sabhara, KRYD dan lainnya, serta tindakan Represif melalui penindakan oleh Satnarkoba.“Selanjutnya kita berkolaborasi dengan Pemda dan stakeholder terkait lainnya, kembali mengimbau dan mengingatkan masyarakat Kabupaten Minahasa untuk berhati-hati dan atau tidak mengkonsumsi miras secara berlebihan atau tidak sesuai dengan aturan. Apalagi mengkonsumsi miras yang sudah dicampur dengan senyawa lain yang membahayakan keselamatan jiwa manusia seperti miras oplosan,” imbaunya. (pnk)