Trendingmanado.com— Dalam upaya mencegah masuknya penyakit African Swine Fever (ASF) di Sulut, Pemprov Sulut menegaskan adanya sejumlah tindakan pencegahan secara terintegrasi antar instansi maupun dalam koordinasi dan sinergitas dengan kabupaten/kota.
Menurut Wakil Gubernur Sulut Drs Steven OE Kandouw, ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Sulut Nomor 5243/21.5139/Sekr-DPPD tentang Pencegahan Penyakit ASF di Provinsi Sulawesi Utara. “Langkah ini ditempuh Pemprov Sulut dalam rangka mengantisipasi meluasnya penyakit menular pada ternak babi African Swine Fever (ASF) di banyak negara dan telah masuknya penyakit menular tersebut di sejumlah daerah di Indonesia,” ungkap Wagub kepada wartawan, Selasa 7 Maret 2023.
Menurutnya, ini terkait erat dengan terbitnya Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 820/KPTS/PK.320/M/12/2019 tentang Pernyataan Wabah Penyakit Demam Babi Afrika (African Swine Fever) pada beberapa kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara, dan Surat Edaran Direktur Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nomor 04013/PK.320/F4/08/2020 tentang Surat Edaran Peningkatan Pencegahan dan Kewaspadaan Penyakit African Swine Fever (ASF).
Instruksi Gubernur tersebut ditujukan kepada bupati dan walikota di Sulut, Kapolda Sulut, Kepala Balai Besar Veteriner Maros, Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Manado, Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Daerah Provinsi Sulut, Kepala Dinas Perhubungan Daerah Provinsi Sulut, Asosiasi Peternak Babi dan Peternak Babi di Sulawesi Utara.
Kepada Bupati/Walikota, Gubernur Olly menginstruksikan untuk melakukan pemetaan peternakan babi yang beresiko tertular ASF, rutin melaksanakan surveilans untuk deteksi dini penyakit ASF, melakukan Komunikasi, Informasi dan Edukasi terkait pencegahan penyakit ASF secara luas ke masyarakat, melakukan tindakan pengendalian penyakit jika terjadi kasus kematian babi dengan jumlah kematian>5% dari populasi ternak.
Sementara kepada Kapolda, diminta untuk membantu Dinas Pertanian dan Peternakan Daerah Provinsi Sulut di Pos Pengawasan Lalu Lintas Hewan/Produk Hewan perbatasan provinsi di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dan di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dalam pengawasan dan penindakan terkait terjadinya pelanggaran pemasukkan/ pengeluaran hewan dan/atau produk hewan secara ilegal.
Balai Besar Veteriner Maros diminta untuk membantu melakukan deteksi dini, surveilans dan investigasi penyakit terkait penyakit ASF di Sulawesi Utara. Dan kepada Balai Karantina Pertanian Kelas I Manado diminta agar menolak masuknya babi atau produk babi dari negara dan/atau daerah di Indonesia yang tertular ASF.
Selanjutnya untuk Dinas Pertanian dan Peternakan Daerah Provinsi Sulut diinstruksikan untuk melarang pemasukkan babi dan produk babi ke Provinsi Sulut yang berasal dari negara luar atau daerah di Indonesia yang tertular penyakit ASF, membantu kabupaten/kota dalam melaksanakan pencegahan dan antisipasi penyakit ASF, melakukan Komunikasi, Informasi dan Edukasi terkait pencegahan penyakit ASF secara luas ke masyarakat, membantu kabupaten/kota dalam melakukan tindakan pengendalian penyakit jika terjadi kasus kematian babi dengan jumlah kematian >5% dari populasi ternak.
Dinas Pertanian dan Peternakan Daerah Provinsi Sulut juga diinstruksikan untuk berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Sulut terkait pengawasan lalu lintas hewan/produk hewan di pos pengawasan lalu lintas hewan/produk hewan di Kabupaten Bolsel dan Bolmut. Berkoordinasi dengan Balai Besar Veteriner Maros terkait deteksi dini, surveilans dan investigasi terkait penyakit ASF, berkoordinasi dengan Balai Karantina Pertanian Kelas I Manado terkait pencegahan masuknya babi dan produk babi dari negara luar dan daerah di Indonesia yang tertular ASF, dan enyusun laporan dan data terkait pencegahan dan antisipasi penyakit ASF lingkup Provinsi Sulut.
Selanjutnya, Dinas Perhubungan Daerah Provinsi Sulut diinstruksikan untuk berkoordinasi dengan Polda Sulut serta Dinas Pertanian dan Peternakan Daerah Provinsi Sulut melakukan pengawasan dalam moda transportasi yang digunakan dalam lalu lintas hewan dan produk hewan di pos pengawasan lalu lintas hewan/produk hewan di Kabupaten Bolmut dan Bolsel.
Dan kepada Asosiasi Peternak Babi dan Peternak Babi di Provinsi Sulut, Gubernur menginstruksikan agar membantu melakukan Komunikasi, Informasi dan Edukasi terkait pencegahan penyakit ASF kepada masyarakat peternak babi, meningkatkan kewaspadaan terhadap penyakit ASF dengan menerapkan biosekuriti (keamanan ternak dari penyakit) di peternakan babi termasuk tidak menggunakan sisa/limbah makanan manusia (swill feeding) sebagai pakan babi, melaporkan pada dinas yang membidangi fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan jika terjadi kasus kematian babi dengan jumlah kematian >5% dari populasi ternak.(*)